Surat Perjalanan RI & Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Pembuatan Paspor RI

KBRI Brussel mengimbau Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belgia dan Luksemburg untuk mengganti paspor biasa paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor kadaluarsa.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

  1. Mengisi Formulir PERDIM 14. Formulir tersebut dapat diperoleh di KBRI Brussel di Avenue de Tervuren 294, 1150 Woluwe Saint Pierre, atau dapat diunduh di sini. Formulir yang telah diunduh dan diisi lalu dikirim ke alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id.
  2. Memperlihatkan ID Belgia atau Luksemburg dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Menyerahkan Paspor RI lama.
  4. Membayar biaya pembuatan Paspor Baru sebesar € 20.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru sebagai Pengganti Paspor Hilang/Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Federal Belgia / Luksemburg (untuk paspor hilang).
  2. Surat keterangan dari yang bersangkutan menyatakan sebab rusaknya paspor RI (untuk paspor rusak).
  3. Mengisi formulir PERDIM 14 Formulir tersebut dapat diperoleh di KBRI Brussel d/a Avenue de Tervuren 294, 1150 Woluwe Saint Pierre, atau dapat diunduh di sini. Formulir yang telah diunduh dan diisi lalu dikirim ke alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id.
  4. Memperlihatkan ID Belgia atau Luksemburg dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Membayar biaya pembuatan paspor baru sebesar € 20 untuk paspor hilang.
  6. Membayar biaya pembuatan paspor baru sebesar € 40 untuk paspor rusak karena lalai.

Catatan: Mulai tanggal 28 Maret 2011, setiap pelamar paspor wajib untuk datang dan melakukan pengambilan foto di KBRI Brussel, Avenue de Tervueren 294, 1150 Brussel. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telp. +32(0) 2 771 2666 atau alamat email konsuler.brussel@kemlu.go.id.

Informasi skematis mengenai prosedur dan alur pembuatan Paspor RI dapat dilihat pada bagan berikut.

Penggantian Surat Perjalanan bagi WNI dalam Perjalanan

Apabila anda tidak menetap di wilayah kerja KBRI Brussel namun mengalami musibah sehingga kehilangan Paspor atau Paspor tersebut menjadi rusak maka penggantian surat perjalanan tersebut dapat dilakukan di KBRI Brussel. Persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah:

  1. Surat keterangan hilang dari Polisi atau instansi berwajib lainnya.
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) dan Surat Pernyataan Hilang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  3. Fotokopi paspor lama/ KTP/ SIM atau surat lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
  4. 2 (Dua) lembar pasfoto yang sesuai dengan ketentuan biometrik dan latar belakang bebas.
  5. Biaya pembuatan SPLP sebesar EUR 5.

Amandemen Paspor

Amandemen (atau kadang disebut juga dengan mutasi) adalah penambahan/pengurangan atau perubahan data pemegang paspor karena alasan tertentu. Untuk perubahan dalam keterangan Paspor/ Surat Perjalanan RI atas permintaan pemegang Paspor tidak dikenakan biaya dan dibutuhkan beberapa persyaratan:

  1. Telah mendaftarkan diri di KBRI Brussel.
  2. Membawa paspor asli.
  3. Melampirkan surat-surat/ tanda bukti/ dokumen untuk tujuan amandemen (surat nikah, surat cerai, surat adopsi, akta ganti nama dari pengadilan, surat pindah, dsb)